Nama BUMG | : BUMDES |
Tanggal Pendirian | : 2016-01-01 |
Qanun Gampong | : |
Dasar Hukum | : |
Status Berbadan Hukum | : Sudah Berbadan Hukum |
SK Kemenkumham | : |
Jenis | : BUMG |
Kategori | : Perintis |
Potensi Usaha | : Potensi usaha dagang kambing di Desa Kuta Baru sangat menjanjikan karena didukung oleh ketersediaan lahan, sumber daya manusia yang berpengalaman dalam beternak, serta permintaan pasar yang tinggi, terutama menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Adha. Selain itu, posisi desa yang strategis memudahkan akses pemasaran ke wilayah sekitar. Usaha ini juga dapat memberdayakan peternak lokal dan menjadi sumber pendapatan baru bagi BUMG secara berkelanjutan. Potensi usaha dagang kambing di Desa Kuta Baru sangat menjanjikan karena didukung oleh ketersediaan lahan, sumber daya manusia yang berpengalaman dalam beternak, serta permintaan pasar yang tinggi, terutama menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Adha. Selain itu, posisi desa yang strategis memudahkan akses pemasaran ke wilayah sekitar. Usaha ini juga dapat memberdayakan peternak lokal dan menjadi sumber pendapatan baru bagi BUMG secara berkelanjutan. |
Visi | : Mewujudkan usaha dagang kambing yang mandiri, berkelanjutan, dan menjadi sumber kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa Kuta Baru. |
Misi | : 1. Mengembangkan usaha dagang kambing yang profesional dan berbasis potensi lokal. 2. Memberdayakan peternak dan masyarakat desa melalui kemitraan dan pelatihan. 3. Menyediakan kambing berkualitas untuk pasar lokal dan kebutuhan qurban. 4. Meningkatkan pendapatan desa melalui pengelolaan usaha yang transparan dan berorientasi pada keuntungan bersama. 5. Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperluas jaringan pemasaran. |
Alamat | : DESA KUTA BARU, KECAMATAN SIMEULEU TENGAH, KABUPATEN SIMEULUE |